www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Laporan Pemalsuan Surat Tanah Wartawan Senior Di Polda Riau 10 Tahun di "Gantung"
Kamis, 06-08-2020 - 11:45:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Laporan Hotman Simanjuntak terkait tindak pidana Pemalsuan dan atau Penggelapan Hak Atas Tanah  di Polda Riau dengan  No. Pol : LP /125.a / VII / 2010/ Reskrim /UM/Riau, sudah 10 tahun belum rampung alias belum menemui titik terang.

Bahkan, terlapor yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Dirkrimum Polda Riau tanggal 17 April 2012 dapat melenggang tanpa tersentuh hukum sampai saat ini,  Sebagaimana dikatakan Hotman Simanjuntak pada konferensi Pers di Jalan HR Subrantas Panam Rabu (05/08/2020).
" saya minta laporan saya dituntaskan aparat penegak hukum, semua alat bukti sudah lengkap, kami minta polda Riau menyelesaikannya" desak Hotman dengan  serius.

Masih di tempat yang sama, Kuasa Hukum Hotman Simanjuntak,  Akhirudin Harahap menerangkan bahwa, Tanah kapling seluas 4 Hektare  dengan Surat Keterangan Tanah Nomor 93/SRT-LB/XI/95 Tanggal 16 November 1995 dan Surat Keterangan Nomor 94/SRT-LB/XI/95 Tanggal 16 November 1995 yang diterbitkan Kepala Desa Labuh baru Kecamatan Tampan, Kota pekanbaru yang merupakan peningkatan dari surat Nomor 212-213 tanggal 5 juli 1982 diterbitkan Kepala Desa Labuhbaru Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar Riau. Dipalsukan oleh terlapor suami istri (Ngalimin dan M Sugiharti,red).

" kasus ini sudah sepuluh tahun di laporkan, yang menangani Dirkrimum Polda Riau, yang kita laporan Suami- istri, karena  sangkaan Pemalsuan Surat Tanah dan Penyerobotan Tanah " sebut Akhiruddin sambil memberikan Bukti Laporan dan dan surat menyurat lainnya.

Namun sampai saat ini, tambah Akhirudin,  belum ada titik terang penyelesaian kasus klien kami, mengapa bisa terjadi tentu kami melihat dan patut diduga penyidik Polda riau yang menangani kasus ini  tidak menyertakan bukti bukti Uji Laboratorium Forensik No. Lab : 2654/DTF/V/2011 Tanggal 6 Juli 2011. terhadap dugaan pemalsuan tanda tangan beserta Cap/ Stempel Camat Siak Hulu dalam SKT Nomor 212-213 saat penyerahan berkas perkara kepada Kejaksaan Tinggi Riau.

Hal ini sesuai dengan hasil pemberitahuan perkembangan penyidikan oleh Polda riau kepada klien kami,  No 3 berbunyi " Hambatan yang kami temui dalam proses penyidikan petunjuk (P-19) Nomor 337/N.41/Ep.1/02/2012, tanggal 1 Februari 2013, JPU berpendapat bahwa " terhadap perkara atas nama terdakwa Ngalimin Bin Rusmin Romo Taruno, dkk tersebut masih dalam sengketa kepemilikan, sehingga untuk dapat atau tidaknya terhadap tersangka tersangka, disangkakan telah melakukan perbuatan pidana, agar diajukan/ diselesaikan dahulu sengketa kepemilikan terhadap objek dimaksud melalui Hakim Perdata yang putusannya memiliki kekuatan hukum tetap (incracht) " jadi menjadi jelas bahwa penyidik tidak profesional dan kami anggap lalai,  bagaimana bisa yang kita laporkan pemalsuan surat tanah yang dibuktikan oleh uji Laboratorium Forensik terkait tanda tangan palsu yang jelas melanggar Pasal 263 atau 385 KUHPidana Pemalsuan namun yang disidangkan dilarikan Perdata. Papar Akhirudin Harahap.

Untuk itu, tambah Akhirudin, kami dari kuasa hukum pelapor sudah menyurati Polda Riau, diantaranya, Kapolda Riau cq Irwasda Polda Riau, Dir Reskrimum Polda Riau, Kabid Propam Polda Riau, Kabid Kum Polda Riau, dan Kajati Riau.

"Kami mendesak Polda Riau membentuk Tim untuk melanjutkan kasus ini, dan juga melakukan pemeriksaan kepada penyidik Polda Riau yang menangani perkara sebelumnya, dan segera menahan terlapor suami istri, karena kami khawatir terlapor  melarikan diri atau menghilangkan alat bukti lainnya," Tutup Akhirudin.

Di tempat terpisah ketika di konfirmasi dengan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Riau Kombes Pol. Zain Dwi Nugraho  menjawab singkat.

"Kami Cek dulu ya mas" tulisnya singkat di saluran WA pribadinya. (edo).



 
Berita Lainnya :
  • Laporan Pemalsuan Surat Tanah Wartawan Senior Di Polda Riau 10 Tahun di "Gantung"
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica