www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Riau Tunjuk Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing
Kamis, 21-10-2021 - 12:10:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Gubernur Riau Drs H Syamsuar MSi menunjuk wakil bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby sebagai Pelaksana Tugas (Plt) mengingat Bupati Andi Putra ditetapkan sebagai tersangka dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/10/2021) lalu.

Penunjukan Plt Bupati Kuansing berdasarkan Surat Gubernur Riau Nomor: 130/PEM-OTDA/2779 perihal Pelaksana Tugas dan Wewenang Kepala Daerah oleh Wakil Kepala Daerah.

"Iya pak Gubernur Riau sudah mengirim surat penunjukan Plt Bupati Kuansing. Penunjukan Plt sehubungan dengan ditetapkannya status tersangka terhadap Bupati Kuansing oleh KPK," kata Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setdaprov Riau, Muhammad Firdaus, Rabu (20/10/2021).

Firdaus menjelaskan, Gubernur menunjuk Wakil Bupati Kuansing sebagai Plt Bupati Kuansing. Hal itu guna kelancaran penyelenggara pemerintahan di Kabupaten Kuansing, maka Wakil Bupati melaksanakan tugas sehari-hari Bupati Kuansing sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

"Penunjukan Plt Bupati Kuansing itu juga diatur dalam undang-undang. Apabila kepala daerah berhalangan, maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewenangan kepala daerah," tutupnya.

Untuk diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Andi Putra sebagai tersangka, Selasa (19/10/2021).

Andi Putra ditetapkan tersangka kasus dugaan suap perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) kebun sawit di Kabupaten Kuansing. Selain Andi, KPK juga menetapkan tersangka lain dari pihak swasta (perusahaan), General Manager (GM) PT Adimulia Agrolestari, Sudarso.***



 
Berita Lainnya :
  • Bupati Ditetapkan Sebagai Tersangka, Gubernur Riau Tunjuk Suhardiman Amby Plt Bupati Kuansing
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica