www.beritaintermezo.com
10:26 WIB - PHR Pamer Inovasi Digitalisasi di IPA Convex 2024 | 09:16 WIB - Bupati Zukri Mendaftar ke Partai Hanura | 13:56 WIB - Bawa Visi Bersama Membangun Riau, M. Nasir Kembalikan Formulir Cagubri ke PKS | 13:43 WIB - Kabid PUPR Pelalawan : Pemda Tidak Diperbolehkan Membangun, Karena Masuk Kawasan Perusahaan | 13:22 WIB - Warga Kecewa Jalan RAPP Penghubung Pangkalan Kerinci ke Desa Makmur Tak Kunjung Diperbaiki | 10:24 WIB - KLHK Apresiasi PHR Cegah Konflik Gajah Dengan Manusia dan Lestarikan Keanekaragaman Hayati
Dukung Pro Justitia
Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian ke Kejaksaan
Kamis, 02-05-2024 - 20:31:27 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kantor Imigrasi Pekanbaru  melakukan konferensi pers terkait penyidikan tindak pidana keimigrasian terhadap seorang warga negara Malaysia berinisial ZP, Kamis (2/5/2024). Konferensi dihadiri  Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Riau Budi Argap Situngkir, Kepala Divisi Administrasi Johan Manurung, dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pekanbaru Syahrioma Delavino.

Dalam konferensi tersebut, Budi Argap Situngkir menjelaskan bahwa ZP memasuki Indonesia secara ilegal melalui Pelabuhan Tanjung Balai pada tanggal 9 Februari 2024. ZP kemudian melanjutkan perjalanan ke Jawa Barat dan kemudian ke Konsulat Malaysia Pekanbaru. Pada tanggal 19 Februari 2024, ZP ditangkap oleh petugas, setelah dilakukan pengecekan, paspor ZP ternyata telah habis masa berlakunya pada tanggal 29 November 2023 dan tidak ditemukan cap masuk ke Indonesia secara resmi.

ZP kemudian ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Pekanbaru sejak tanggal 5 Maret 2024. Berkas perkara ZP telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru pada tanggal 29 April 2024.

Budi Argap Situngkir menegaskan bahwa ZP akan ditindak secara hukum karena terbukti melakukan tindak pidana keimigrasian. Hal ini merupakan komitmen Kemenkumham Riau untuk menegakkan hukum keimigrasian dan menjaga kedaulatan negara.

Sebelumnya Kemenkumham Riau telah melaksanakan penegakan hukum keimigrasian sebanyak 40 Tindak Administrasi Keimigrasian (TAK). Sebanyak 21 orang Warga Negara Asing sudah di deportasi sampai April 2024 yang terdiri dari Warga Negara Bangladesh, Malaysia dan Thailand, sementara itu sebanyak 19 orang lainnya masih menunggu proses administrasi dan ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi Pekanbaru.***



 
Berita Lainnya :
  • Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian ke Kejaksaan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica