Terus Tebang Kayu Alam, Jikalahari dan Walhi Riau Desak Pemerintah Cabut Izin PT RAPP
Selasa, 09-05-2017 - 15:36:01 WIB
|
Made Ali saat memberikan penjelasan kepada media Senin (8/5) di Pekanbaru |
Pekanbaru (Beritaintermezo.com) -Jikalahari da Walhi Riau mendesak Pemerintah untuk mencabut ijin operasi PT RAPP di Pulau Padang. Ha itu dikarenakan karena perusahaan Bubur kertas ini merusak hutan dengan pembuatan kanal baru dilahan gambut. Selain itu, perusahaan milik Sukanto Tanoto ini masih ditemukan melakukan penebangan sisa kayu alam.
"Jika perhutanan sosial dan tora segera di imflementasikan oleh Presiden, selain dapat mengurangi komplik tenurial, kebakaran hutan dan lahan juga dapat diminimalisir, karena rakyat punya kearifan lokal.Harus tanah yang telah di rampas oleh koperasi harus segera di kembalikan kepada rakyat," ujar Riko Direktur Walhi Riau saat melakukan pertemuan dengan wartawan Senin (8/5) di Pekanbaru.
Selain itu Jikalahari dan WALHI Riau mendesak Mentri Lingkungan Hidup dan Kahutanan (Men LHK) mereview izin koperasi Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di atas lahan gambut.
Pasca terbitnya PP nomor 57 tahun 2016 tentang perubahan atas PP nomor 71 tahun 2014 tentang perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan Permen LHK P17/Men LHK/ Setjen/KUM .1/2/2017 Tentang perubahan atas Permen LHK P.12/Men LHK -II/2015 Tentang pembngunan hutan tanaman industri.
Koordinator Jikalahari Woro Supartinah menyampaikan kepada watawan Pemerintah harus bergerak cepat jika kebakaran hutan dan lahan tidak mau terjadi lagi di tahun 2017. Apalagi bulan Mei hingga September 2017 Riau memasuki musim kemarau panjang.
Woro juga menyoroti lambannya Pemerintah menerapkan PP 57 dan Permen LHK 17. Sehingga Korporasi HTI dan Sawit bergrylia menghasut Asosiasi, Akademi dan Pemerintah Provinsi untuk mendesak Presiden merevisi PP 57 untuk kepentingan Investasi.
Di tengah stuasi korporasi bergrelya merevisi PP dan Permen LHK, Jikalahari pada Januari 2017 justru menemukan PT RAPP (APRIL Grup) Estate di Pulau Padang terus melakukan penebangan pohon hutan alam, menggali kanal di kawasan gambut dan melakukan penanaman pohon akasia sepanjang tahun 2016 dan kembali merencanakan pembukaan kanal baru pada lahan gambut saat KLHK menghentikan sementara Operasional PT RAPP pasca Nazir Foead, Kepala Badan Restorasi Gambut (BRG) dihadang dan di usir oleh tujuh orang karyawan PT RAPP di desa Bagan Melibur, Pulau Padang Kabupaten kepulauan Meranti.
Jikalahari mendatangi areal Nazir Foead dihadang untuk mengecek kondisi hutan alam dan gambut yang rencananya hendak dirusak oleh PT RAPP dengan cara menebang hutan alam tersisa dan mengeruk gambut untuk di jadikan kanal.Jikalahari melakukan pengecekan di lapangan paja januari 2017 di areal PT RAPP estate pulau padang, Jikalahari menemukan patok dengan cat merah sebagai tanda rencana pembukaan kanal baru. Lokasi penemuan patok sesuai dengan peta rencana penggalian kanal baru milik PT RAPP.
Lokasi rencana pembangunan kanal berada di lokasi terbakar Maret 2016 di areal perkebunan milik masyarakat. Ada modus pembakaran sebagai cara untuk mengusir masyarakat untuk selanjutnya dilakukan pembukaan gambut di jadikan kanal baru. (jin)
Komentar Anda :