Pekanbaru Berlakukan New Normal, Pusat Perbelanjaan dan Hotel Pastikan Jalankan Protokol Kesehatan
Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kota Pekanbaru secara resmi memberlakukan new normal atau Perilaku Hidup Baru (PHB) berdasarkan Surat Keputusan (SK) No: 399 tahun 2020 terhitung sejak ditandatangani pada 9 Juni 2020 lalu.
"Menetapkan pemberlakuan pelaksanaan Peraturan Walikota (Perwako) Pekanbaru nomor 104 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Pekanbaru terhitung mulai 9 Juni 2020," ujar walikota Firdaus, Rabu (10/6).
Pemberlakukan New Normal kata walikota Firdaus, masyarakat yang berdomisili atau bertempat tinggal dan melakukan aktivitas di Kota Pekanbaru wajib mematuhi ketentuan pelaksanaan pedoman PHB masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19.
"Jangka waktu pemberlakuan pelaksanaan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 akan berakhir apabila terjadi lagi peningkatan penyebaran covid-19 dibuktikan dengan rekomendasi dari tim gugus tugas penanganan covid-19 di Kota Pekanbaru," ungkapnya.
Selain itu, akan berakhir sesuai amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi membatalkan Peraturan Walikota tentang pemberlakuan pelaksanaan pedoman perilaku hidup baru masyarakat produktif dan aman dalam pencegahan dan pengendalian covid-19 di Kota Pekanbaru.
Firdaus mengungkapkan, pihaknya memberi kelonggaran bagi pelaku usaha untuk beroperasi. Namun, dengan catatan wajib menerapkan protokol kesehatan covid-19.
"Kita memberikan izin untuk membuka usaha dengan jaminan mampu melaksanakan protokol kesehatan covid-19. Protokol kesehatan yang dimaksud, pelaku usaha harus menyediakan alat pengukur suhu, alat pencuci tangan sebelum pengunjung masuk dan penerapan social dan physical distancing," jelasnya. baca juga: Aktivitas Pasar Raya Padang Pulih, Petugas Gelar Uji Swab Wali Kota menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi administrasi yang tegas bagi pelaku usaha atau siapapun yang tidak menerapkan protokol kesehatan dalam PHB. "Sanksinya bisa ditutup. Jika dibiarkan nanti bisa jadi tempat membunuh.Dari pada ada korban, maka usaha harus ditutup," tegasnya.
Terapkan Protokol Kesehatan
Walikota Menyambut kunjungan kerja panglima TNI Marsekal HADI Tjahjanto. SIP Kapolri. Drs Idham Azis M.Si beserta rombongan. Kunjungan petinggi TNI dan Polri tersebut untuk memastikan penerapan prosedur standar New normal di Kota Pekanbaru berjalan baik.
Walikota langsung mendampingi panglima dan kapolri, serta menjelaskan bagaimana pemberlakukan New Normal d iota Pekanbaru setelah PSBB berakhir. Dikatakan Walikota Pekanbaru bisa pada tahapan New normal karena masyaraka mematuhi aturan dan himbauan pemerintah agar memakai masker, tracing jaga jarak, cuci tangan agar terhindar dari wabah virus Corona. Serta peran pemerintah memantau jalanya Protokol kesehatan kepada masyarakat.
Role Model Tangani Pasien Covid-19
Sebelum memberlakukan New Normal, Kota Pekanbaru telah berhasil menekan bertambahnya pasien positif. Bahkan Kota Pekanbaru menjadi role model sebagai kota terbaik penanganan virus corona. Hal itu terlihat dari persentase kesembuhan dari Covid-19 mencapai 90 persen.
Capaian ini menjadi yang tertinggi di Indonesia. Rasio penularan di Kota Pekanbaru juga paling rendah di Indonesia.
Kota Pekanbaru menjadi yang terbaik dalam pengendalian penularan Covid-19 di indonesia dengan rasio penularan 0,3. Kota Pekanbaru juga menjadi urutan pertama dari 25 kabupaten dan Kota yang jadi model penerapan new normal life di Indonesia sesuai pernyataan Presiden RI Joko Widodo.
Kota Pekanbaru pun memperoleh penghargaan dalam upaya pengendalian pemutusan mata rantai Covid-19 dan perawatan pasien Covid-19.
Walikota Pekanbaru Dr. H. Firdaus, MT menyebut bahwa Panglima TNI menyampaikan bahwa Kota Pekanbaru menjadi satu role model dalam menggerakkan masyarakat yang produktif.
"Maka masyarakat tetap mengikuti protokol kesehatan," ujarnya usai kunjungan Panglima TNI dan Kapolri ke Pasar Kodim.
Tinjau Fasilitas Protokol Kesehatan Hotel
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Pekanbaru dan Tim gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 melakukan survei ke 12 hotel, Rabu (17/6/2020). Tinjauan itu untuk memastikan penerapan protokol kesehatan.
Survei dipimpin langsung Kepala DPM-PTSP Kota Pekanbaru H Muhammad Jamil MAg MSi. Jamil mengatakan, peninjauan atau survei sesuai Peraturan Walikota (Perwako) nomor 104 tahun 2020.
"Yang kami tinjau hari ini khusus Hotel. Hotel yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan ke kami. Jadi hari ini dicek kesiapan mereka," kata Jamil usai peninjauan.
Izin dapat diterbitkan jika pelaku usaha memenuhi standar protokol kesehatan. Seperti menyediakan peralatan cuci tangan, melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung, dan menerapkan physical distancing di lokasi.
Pada survei itu rombongan melakukan pengecekan ke setiap ruangan. Pengecekan juga dilakukan ke fasilitas hotel seperti kolam renang dan ruang KTV. "Secara keseluruhan memang sudah hampir lengkap. Tapi tadi seperti tempat pencuci tangan masih kurang, kita minta pasang lagi," jelasnya.
Jamil juga mengungkap, 12 Hotel yang telah mengajukan proposal penerapan protokol kesehatan dan disurvei hari ini, yakni Hotel Furaya, Grand Jatra, Hollywood, Dafam Hotel, Aryaduta, Hotel Pesona, Hotel Pengeran, Grand Central, Hotel Tjokro, Batiqa Hotel, Evo Hotel, Hotel Mutiara Merdeka.
"Kalau mereka sudah melengkapi dan menerapkan protokol kesehatan, sehari sesudah dicek kita terbitkan izin operasional pasca covid-19 ini," jelasnya.
Ia menegaskan, setiap pelaku usaha harus mengajukan proposal kesehatan ke Pemko Pekanbaru untuk mendapatkan izin operasional. Namun, jika pelaku usaha mengabaikan itu, maka akan diberikan sanksi administrasi hingga pencabutan izin usaha.
"Bisa saja sampai ke pencabutan izin," tegasnya. (Advertorial)
Komentar Anda :