www.beritaintermezo.com
19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal | 19:55 WIB - Ketua DPRD Meranti Lakukan Koordinasi Dengan Kementerian BUMN | 16:03 WIB - Tingkatkan Minat Baca Masyarakat, Dispersib Rohil Gelar Pustaka Keliling
Ini Aturan Yang Harus di Patuhi
Pekanbaru Terapkan PPKM Level Tiga, Sekolah Tatap Muka Terbatas Bisa Dilaksanakan
Rabu, 08-09-2021 - 07:45:48 WIB

TERKAIT:
   
 

Pekanbaru (Beritaintermezo.com)-Kota Pekanbaru telah melaksanakan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 selam satu bulan. Hasilnya, selama PPKM tersebut penyebaran covid-19 di kota Pekanbaru mengalami penurunan. Namun demikian, walau kota Pekanbaru mengalami penurunan pasien covid-19, sesuai dengan arahan presiden dan instruksi mendagri, Pekanbaru tetap melaksanakan PPKM yang diturnkan ke level tiga.

Berikut syarat yang harus dipatuhui pada PPKM level tiga sesuai dengan surat edaran walikota Pekanbaru bernomor
Nomor :20/SE/SATGAS/2021 tanggal 7 September 2021, tentang Pedoman Penerapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level tiga yang berlaku sejak tanggal 7 hingga 20 September 2021.

1. Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Satuan Pendidikan dapat dilakukan pembelajaran tatap muka terbatas setelah mendapat Rekomendasi Dinas Pendidikan sesuai Kewenangan berdasarkan jenjang pendidikan dan dengan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen), kecuali untuk:
a) SDLB, MILB, SMPLB, SMLB, dan MALB maksimal 62% (enam puluh dua persen) sampai dengan 100% (seratus persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas; dan
b) PAUD maksimal 33% (tiga puluh tiga persen) dengan menjaga jarak minimal 1,5m (satu koma lima meter) dan maksimal 5 (lima) peserta didik per kelas.

2. Pelaksanaan kegiatan di tempat kerja/ perkantoran diberlakukan 75% (tujuh puluh lima persen) Work From Home (WFH) dan 25% (dua puluh lima persen) Work From Office (WFO) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

3. Pelaksanaan kegiatan pada sektor Esensial seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, perbankan, sistem pembayaran, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, proyek vital nasional dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional serta objek tertentu, tempat yang menyediakan kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat (pasar, toko, swalayan dan supermarket) baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

4. industri dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, namun apabila ditemukan klaster penyebaran COVID-19, maka industri bersangkutan ditutup selama 5 (lima) hari;

5. Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar basah, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan lain-lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/ handsanitizer, khusus bagi Pasar Tradisional mempedomani SOP yang di tetapkan Pemerintah Kota Pekanbaru melalui Dinas Perdagangan dan Industri;

6. Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat dibatasi sampai dengan Pukul 20.00 WIB meliputi:
a) Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol Kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan/handsanitizer;
b) Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar baik yang berada pada
lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall dapat melayani makan
ditempat/dine in, dengan kapasitas pengunjung 50% (Lima Puluh persen), 2 (dua) orang per meja dan menerima makan dibawa pulang/delivery/take away;
c) Setelah Pukul 20.00 WIB hanya menerima layanan makan dibawa pulang/delivery/take away;

7. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan:
a) Pembatasan jam operasional dari Pukul 10.00 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB; dan
b) Pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (lima puluh persen) dengan menggunakan aplikasi
Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;

8. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek)
beroperasi 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

9. Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan membatasi Kapasitas 25% dari kapasitas ruangan atau maksimal 50 (lima puluh) orang dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama;

10. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) diizinkan beroperasi sampai Pukul 18.00 WIB dengan membatasi kunjungan 50%(Lima puluh persen) dari kapasitas tempat dengan dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

11. Tempat Hiburan Umum dan layanan Hiburan Fasilitas Hotel dapat beroperasi sampai Pukul 20.00 WIB dan membatasi kunjungan 25% (dua puluh lima persen) dari kapasitas tempat dengan menggunakan aplikasi Peduli Lindungi dan penerapan protokol kesehatan yang ketat;

12. Kegiatan seni, budaya dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya dan sosial yang dapat
menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi 50% (lima puluh persen) dengan
menggunakan aplikasi Peduli Lindungi atau penerapan protokol kesehatan yang ketat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

13. Kegiatan olahraga/pertandingan olahraga diperbolehkan, antara lain:
a) diselenggarakan oleh Pemerintah tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol
kesehatan yang ketat;
b) olahraga mandiri/individual dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

14. Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) diizinkan dengan membatasi maksimal 50% (Lima puluh persen) dari kapasitas atau maksimal 50 (Lima puluh) orang, serta menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat dan tidak ada hidangan makanan ditempat serta mendapat rekomendasi Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

15. Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/ pertemuan ditempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah melalui Satgas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

16. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan
kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% (tujuh puluh persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;

17. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, dan kapal laut) harus:
a) menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama);
b) menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat udara serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bis, dan kapal laut;
c) ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a) dan huruf b) hanya berlaku untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke Wilayah yang ditetapkan sebagai PPKM Level 3 (tiga);
d) untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin.

18. Setiap Individu masyarakat bersama-sama menjaga dan saling mengingatkan disiplin Protokol Kesehatan dengan Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten serta selalu menjaga jarak juga menghindari Kerumunan saat melaksanakan kegiatan diluar rumah serta tidak diizinkan penggunaan face shield tanpa menggunakan masker;

19. Bersama berjuang untuk turun ke kriteria Level 2 berdasarkan assessment PPKM Kota Pekanbaru, dengan mencapai indikator keberhasilan yaitu menurunkan Kasus konfirmasi, Angka kematian, dan Rawat inap Rumah Sakit akibat COVID-19, serta berupaya bersama Pemerintah dalam Meningkatkan Capaian angka Kontak tracing dan Testing kontak erat pasien COVID-19 yang saat ini tengah dilakukan Pemerintah;

20. Bagi Masyarakat yang terkonfirmasi COVID-19 untuk segera mendatangi tempat isolasi terpusat yang ditetapkan dan disiapkan pemerintah dengan menghubungi fasilitas layanan kesehatan masyarakat (puskesmas) terdekat dan call center 112 untuk layanan Penjemputan dan pertolongan pertama;

21. Bagi Hotel/Wisma/Homestay yang menyelenggarakan jasa isolasi mandiri wajib mendapat izin dari Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kota Pekanbaru;

22. Penguatan Fungsi Posko PPKM di tingkat Kecamatan dan Kelurahan serta mengaktifkan Posko Sistem Keamanan Lingkungan (SISKAMLING) diseluruh Lingkungan RT/RW dengan melakukan penyekatan dan pembatasan waktu masuk lingkungan sampai pukul 21.00 WIB serta pengecekan masyarakat yang masuk/datang kelingkungan dengan mensyaratkan untuk menunjukkan Hasil tes PCR H-2 /Rapid antigen H-1 bagi warga yang datang dari luar Provinsi Riau dan Bukti Sertifikat Vaksin COVID-19 minimal dosis pertama;

23. Bagi perorangan, badan hukum atau pelaku usaha yang melanggar ketentuan PPKM level 3 (tiga) akan diberikan sanksi hukum berdasarkan Peraturan daerah Kota Pekanbaru Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021 tentang Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran Dan Dampak Corona Virus Disease 2019.***



 
Berita Lainnya :
  • Pekanbaru Terapkan PPKM Level Tiga, Sekolah Tatap Muka Terbatas Bisa Dilaksanakan
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica