www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Majelis Hakim Periksa Keabsahan Hak Gugat LPPHI
Rabu, 08-09-2021 - 15:30:16 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU (Beritaintermezo.com) - Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru kembali menggelar sidang lanjutan perkara gugatan dugaan pencemaran Lingkungan Hidup yakni limbah tanah terkontaminasi minyak (TTM) di Blok Rokan, tepatnya di Kabupaten Bengkalis dan Siak, Provinsi Riau oleh Lembaga Pengawas Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) terhadap PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Pemerintah Provinsi Riau, Selasa (7/9/2021) siang.

Sidang yang terdaftar di PN Pekanbaru dengan register nomor 150/PDT.G/LH/2021/PN.Pbr ini merupakan sidang keempat dengan agenda melengkapi pembuktian legal standing dari penggugat dan melengkapi surat kuasa dari tergugat III ini. Sidang dipimpin Dr Dahlan sebagai Hakim Ketua didampingi Tommy Manik SH dan Zefri Mayeldo Harahap SH MH sebagai hakim anggota, serta Panitera Solviati SH.

Sidang diawali dengan pemeriksaan kelengkapan dokumen kedua belah pihak.

Pada sidang sebelumnya tanggal 24 Agustus, Majelis Hakim menegaskan bahwa sidang akan mengacu pada Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor 36 tahun 2013 tentang Pemberlakuan Pedoman Penanganan Perkara Lingkungan Hidup disebutkan pada Bab IV Bagian A yang mengatur Hak Gugat (Legal Standing) menyebutkan organisasi lingkungan hidup yang berwenang mengajukan gugatan harus memenuhi syarat telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun, untuk membuktikan kegiatan nyata antara lain telah melakukan kegiatan seminar atau advokasi lingkungan yang dibuktikan dengan misalnya laporan kegiatan, laporan tahunan, foto, kliping koran.

"Apakah ini sudah dokumen yang asli," tanya Hakim Ketua Dr Dahlan kepada Penasehat Hukum LPPHI dalam  sidang tersebut. Pihak penggugat menjawab bahwa laporan kegiatannya sejak tahun 2018 tersebut sudah merupakan dokumen asli. Sedangkan tergugat mempertanyakan keaslian dari dokumen yang hanya berupa print out berwarna tersebut.

Setelah memeriksa kelengkapan berkas LPPHI, Majelis Hakim meminta Penasehat Hukum pihak tergugat III yakni KLHK untuk menunjukkan kekurangan kelengkapan berkas sebelumnya yakni tandatangan Power of Attorney yang telah dilengkapi oleh tergugat III.

Selanjutnya Majelis hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Jumat (17/9) mendatang. Dengan agenda tanggapan tertulis dari tergugat atas legal standing LPPHI. "Selanjutnya kami berikan kesempatan kepada tergugat untuk memberikan tanggapan secara tertulis. Tapi tidak terkait pokok perkara,"ungkap Majelis Hakim. (***)



 
Berita Lainnya :
  • Gugatan Limbah TTM Blok Rokan, Majelis Hakim Periksa Keabsahan Hak Gugat LPPHI
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica