Kabupaten Rohil Berlakukan Kawasan Tanpa Rokok
Rabu, 05-06-2024 - 11:30:24 WIB
Rohil (Beritaintermezo.com)-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pengesahan itu dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar pada, Senin (3/6/2024) yang dihadiri bupati Rokan Hilir Afrizal Sintong. Bupati Rohil mengapresiasi pengesahaan Perda inisitif dewan tersebut. Dengan adanya Perda Kawasan Tanpa Rokok kata bupati dapat mengurangi penyakit dan kematian akibat rokok. Selain itu, perda tersebut upaya melindungi generasi muda membatasi penggunaan rokok.
Pengesahan perda ditandai dengan penandatanganan naskah surat keputusan yang dilakukan oleh wakil ketua DPRD Rohil Basiran Nur Effendi dan Bupati Afrizal Sintong.
Dalam peraturan daerah Kawasan Tanpa Rokok yang baru disahkan ini,akan membatasi penggunaan rokok dikawasan tertentu seperti pada fasilitas pelayanan kesehatan-Rumah Sakit, Puskesmas, Klinik, Pustu-, Kawasan Pendidikan, angkutan umum, rumah ibadah, ruang bermain anak dan sejumlah tempat lainnya.
Peraturan Daerah Kawasan Tanpa Rokok merupakan Ranperda inisiatif DPRD yang diajukan ke pemerintah. Tujuan perda ini untuk menciptakan lingkungan hidup yang aik dan sehat. DPRD menilai keberadaan rokok dapat menurunkan kualitas hidup manusia karena menimbulkan gangguan kesehatan perseorangan, keluarga, masyarakat hingga lingkungan.
Wakil ketua DPRD Rohil Basinur Nur Efendi meminta dengan disahkannya perda kawasan tanpa rokok dapat ditaati semua masyarakat.
"Memang tidak semua kawasan itu dilarang merokok, namun seperti yang disampaikan pansus ada beberapa tempat yang dilarang merokok namun mereka diminta menyiapkan tempat merokok," sebutnya.
Ia juga meminta para pengusaha rokok tidak memasang iklan rokok di kawasan tanpa rokok.
"Kemudian nanti juga pengaturan tentang pengiklanan rokok, kadangkala kalo saat ini kita tengok didekat gedung SD itu ada iklan rokok dan pedagang yang rokok, nah ini kita minta agar bisa ditertibkan," pintanya.
Bupati Rohil Afrizal Sintong mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih dengan disahkannya peraturan daerah kawasan tanpa rokok.
"Dengan adanya Perda ini, kita harapkan nantinya dapat menurunkan angka penyakit dan kematian yang disebabkan oleh rokok. Selain itu Perda ini sebagai bentuk keinginan kita untuk melindungi generasi muda kita untuk membatasi penggunaan rokok sekaligus menata ruang-ruang publik agar terbebas dari asap rokok," ujar Afrizal.(zal)
Komentar Anda :