www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Ditengah Pandemi Covid-19, Dewan Pengupahan Rohil Sepakati Besaran UMK Naik Dua Persen
Selasa, 10-11-2020 - 22:32:00 WIB

TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritaintermezo.com)-Dinas tenaga kerja (Disnaker) bersama Dewan pengupahan melakukan pembahasan terkait upah minimum kabupaten (UMK) tahun 2021, dilantai IV kantor bupati rohil, Jalan Kecamatan, komplek perkantoran batu enam, Bagansiapiapi, Selasa (10/11) pagi.

Rapat dewan pengupahan yang dipimpin oleh Kadisnaker rohil, Irawan SE MSi itu disepakati besaran UMK rohil tahun 2021 naik sebesar dua persen atau terjadi penambahan sebesar Rp58.755,42 dari tahun sebelumnya. Kenaikan ini dikarenakan masih banyaknya para pekerja yang ekonomi terdampak akibat masih mewabahnya virus covid-19.

"Kenaikan dua persen besaran dari UMK tahun 2020 dengan mempertimbangkan kondisi perekonomian kabupaten rokan hilir, dan kemungkinan kenaikan harga bahan bahan pokok dimasa pandemi covid-19," Kata Irawan didampingi Kabid Hubungan Hindustrial (HI), Juni Rahmad SE MSI.

Dikatakan Irawan, berdasarkan surat edaran (SE) dari mentri tenaga kerja, besaran UMK memang tidak boleh dinaik atau diturunkan, minimal angkanya sama dengan besaran UMK tahun lalu. Namun dikarenakan ekonomi para pekerja kita masih banyak yang terdampak akibat wabah covid-19, makanya pemerintah bersama dewan pengupahan sepakat menaikkan besaran UMK untuk tahun 2021 sebesar dua persen.

Rumusan penghitungan kenaikan UMK rokan hilir tahun 2021 yang digunakan yaitu 2 % x umk tahun 2020 + Umk tahun 2020 = Umk tahun 2021, dengan rincian Umk tahun 2020 + (2% x umk tahun 2020) Rp2.937.783,42 + Rp58.755,42 = Rp2.996.539,09.

"Jadi untuk Umk tahun 2021 itu terjadi kenaikkan sebesar 2 persen dari besaran Umk tahun 2020 yang besarannya Rp2.937.783,42. Untuk Umk tahun 2021 ditambah 2 persen atau sekitar Rp58.755,42. Sehingga menjadi Rp2.996.539,09," Pungkas Irawan sembari mengatakan berkas tersebut akan disampaikan kepada Bupati untuk selanjutnya diteruskan ke Gubernur Riau. (zal)




 
Berita Lainnya :
  • Ditengah Pandemi Covid-19, Dewan Pengupahan Rohil Sepakati Besaran UMK Naik Dua Persen
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica