THR Wajib Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran
Selasa, 20-04-2021 - 08:19:29 WIB
|
Kabid HI Disnaker Rohil, Juni Rahmad SE, MSi. |
BAGANSIAPIAPI (Beritiantermezo.com)-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian ketenagakerjaan nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh diperusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) rohil saat ini telah menyiapkan surat edaran yang nantinya dilayangkan kesetiap perusahaan yang beroperasi dinegeri seribu kubah.
"Surat Edaran pembayaran THR telah kita siapkan dan akan diajukan ke Bupati untuk ditandatangani. Apabila sudah ditandatangani Bupati, barulah SE itu dilayangkan kesetiap perusahaan yang ada dirohil," Kata Kadisnaker Rohil, Irawan melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Juni Rahmad SE MSi, Senin (19/4) diruang kerjanya.
Juni Rahmad menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi dirohil diwajibkan membayarkan gaji karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan lebaran idul fitri 1442 Hijriyah.
"Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tergantung masa kerja. Jika ia sudah memenuhi lama kerja dua belas bulan, maka THRnya wajib dibayarkan satu bulan gaji sesuai UMK rohil tahun ini Rp2.966.539,09,-. Sedangkan masa kerja dibawah 12 bulan, maka THRnya dibayarkan secara profesional," Terang Juni Rahmad.
Dilanjutkan Juni, Pihaknya tahun ini juga menyediakan posko pelayanan pengaduan THR. "Jika ada karyawan yang tidak dibayayarkan THRnya, segera melapor kedisnaker rohil agar bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," Pesannya.
Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawanya sebut Juni Rahmad akan dikenakan sangsi administratif berupa denda 5 % dari total THR yang dibayarkan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.
"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," Pungkasnya. (zal)
Komentar Anda :