www.beritaintermezo.com
01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers | 01:27 WIB - Pilkada Serentak 2024, PDIP Pelalawan Buka Penjaringan Hanya Untuk Cawabup | 14:01 WIB - Ini Dia Para Pemenang PTPN IV Regional III Performance League 2024
THR Wajib Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran
Selasa, 20-04-2021 - 08:19:29 WIB
Kabid HI Disnaker Rohil, Juni Rahmad SE, MSi.
TERKAIT:
   
 

BAGANSIAPIAPI (Beritiantermezo.com)-Menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Kementrian ketenagakerjaan nomor : M/6/HK.04/IV/2021 tentang pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan tahun 2021 bagi pekerja/buruh diperusahaan, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) rohil saat ini telah menyiapkan surat edaran yang nantinya dilayangkan kesetiap perusahaan yang beroperasi dinegeri seribu kubah.

"Surat Edaran pembayaran THR telah kita siapkan dan akan diajukan ke Bupati untuk ditandatangani. Apabila sudah ditandatangani Bupati, barulah SE itu dilayangkan kesetiap perusahaan yang ada dirohil," Kata Kadisnaker Rohil, Irawan melalui Kabid Hubungan Industrial (HI), Juni Rahmad SE MSi, Senin (19/4) diruang kerjanya.

Juni Rahmad menghimbau kepada seluruh perusahaan yang beroperasi dirohil diwajibkan membayarkan gaji karyawannya paling lambat tujuh hari sebelum perayaan lebaran idul fitri 1442 Hijriyah.

"Besaran THR yang harus dibayarkan perusahaan kepada karyawan tergantung masa kerja. Jika ia sudah memenuhi lama kerja dua belas bulan, maka THRnya wajib dibayarkan satu bulan gaji sesuai UMK rohil tahun ini Rp2.966.539,09,-. Sedangkan masa kerja dibawah 12 bulan, maka THRnya dibayarkan secara profesional," Terang Juni Rahmad.

Dilanjutkan Juni, Pihaknya tahun ini juga menyediakan posko pelayanan pengaduan THR. "Jika ada karyawan yang tidak dibayayarkan THRnya, segera melapor kedisnaker rohil agar bisa kita tindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku," Pesannya.

Bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada karyawanya sebut Juni Rahmad akan dikenakan sangsi administratif berupa denda 5 % dari total THR yang dibayarkan, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha.

"Pengenaan denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR keagamaan kepada pekerja/buruh," Pungkasnya. (zal)



 
Berita Lainnya :
  • THR Wajib Dibayarkan Satu Minggu Sebelum Lebaran
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica