Untuk Pengetatan Mudik Lebaran, Polres Rohil Pasang Portal di Jalinsum Riau
Kamis, 29-04-2021 - 09:37:13 WIB
Rohil (Beritiantermezo.com)-Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil) memasang Portal di Jalan Lintas Sumatera-Riau Tepatnya di Perbatasan. Pemasangan tersebut dalam upaya pengetatan mudik lebaran 1442 tahun 2021.
Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK pemasangan portal tersebut dilakukan untuk pengamanan saja.
"Itu kan untuk pengaman saja bahwa ada pemeriksaan Ranmor (kendaraan bermotor), bukan karena hal lain," ujar David, Rabu (28/04/2021) seperti dilansir Inforohil.com.
Dikatakan David, sesuai dengan surat edaran pemerintah bagi warga yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau terhitung dari tanggal 27-5 Mei 2021 harus membawa surat keterangan rapid test antigen atau Genose C19 sebagai pengetatan peniadaan mudik.
"Iya, cukup rapid test, bisa antigen, bisa juga genose yang berlaku 1x24 jam," terangnya.
Kegiatan pengetatan atau pra peniadaan mudik ini, lanjut David, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik.
Seperti diketahui, dalam SE tersebut peniadaan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dimana aturan itu kembali dipertegas dalam Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa selain ketentuan dalam SE, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik.
Ketentuan itu berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.
Hal itu juga dengan syarat dan ketentuan untuk dapat melanjutkan perjalanan seperti salah satunya dengan membawa surat keterangan hasil Rapid test antigen atau Genose C19 yang berlaku dalam 1×24 jam.***
Komentar Anda :