www.beritaintermezo.com
15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023 | 01:51 WIB - Anggota DPRD Riau Terpilih, Naladia Ayu Rokan Jalani Prosesi Pernikahan Berandam dan Malam Berinai | 01:48 WIB - Pererat Silaturahmi, Sekwan DPRD Rohil gelar halal BI halal | 01:35 WIB - Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop "Publisher Rights" Bersama Dewan Pers
Untuk Pengetatan Mudik Lebaran, Polres Rohil Pasang Portal di Jalinsum Riau
Kamis, 29-04-2021 - 09:37:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Rohil (Beritiantermezo.com)-Kepolisian Resort Rokan Hilir (Rohil) memasang Portal di Jalan Lintas Sumatera-Riau Tepatnya di Perbatasan. Pemasangan tersebut dalam upaya pengetatan mudik lebaran 1442 tahun 2021.

Menurut Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasat Lantas AKP David Richardo SIK pemasangan portal tersebut dilakukan untuk pengamanan saja.

"Itu kan untuk pengaman saja bahwa ada pemeriksaan Ranmor (kendaraan bermotor), bukan karena hal lain," ujar David, Rabu (28/04/2021) seperti dilansir Inforohil.com.

Dikatakan David, sesuai dengan surat edaran pemerintah bagi warga yang melakukan perjalanan keluar masuk Provinsi Riau terhitung dari tanggal 27-5 Mei 2021 harus membawa surat keterangan rapid test antigen atau Genose C19 sebagai pengetatan peniadaan mudik.

"Iya, cukup rapid test, bisa antigen, bisa juga genose yang berlaku 1x24 jam," terangnya.

Kegiatan pengetatan atau pra peniadaan mudik ini, lanjut David, tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid-19 No 13 Tahun 2021 dan Adendum Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik.

Seperti diketahui, dalam SE tersebut peniadaan mudik terhitung sejak tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021. Dimana aturan itu kembali dipertegas dalam Adendum SE Nomor 13 Tahun 2021 yang menyatakan bahwa selain ketentuan dalam SE, berlaku ketentuan khusus pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang masa peniadaan mudik.

Ketentuan itu berlaku tanggal 22 April sampai dengan tanggal 5 Mei 2021 dan pasca masa peniadaan mudik yang berlaku tanggal 18 Mei sampai dengan tanggal 24 Mei 2021.

Hal itu juga dengan syarat dan ketentuan untuk dapat melanjutkan perjalanan seperti salah satunya dengan membawa surat keterangan hasil Rapid test antigen atau Genose C19 yang berlaku dalam 1×24 jam.***



 
Berita Lainnya :
  • Untuk Pengetatan Mudik Lebaran, Polres Rohil Pasang Portal di Jalinsum Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica