Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PAD
Jumat, 11-08-2023 - 06:00:51 WIB
Rohul (Beritaintermezo.com)-Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Inisial BHDS resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pendapatan Asli Desa (PAD) oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (10/8/23).
Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar, SH mengatakan, Adanya penetapan tersangka tersebut berdasarkan Fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti sehingga menetapkan inisial BHDS, (red -Kades Kepenuhan Raya) periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Lebih lanjut dijelaskan Adhitya, BHDS tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau Perekonomian Negara.
Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara tersebut maka kejaksaan negeri Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.
Adhitya mengatakan kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yg ditanami pohon sawit seluas 18 Ha. Hasil dari kebun tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yg dijadikan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
"Tersangka telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Rohul sebesar Rp.574.160.000." Tutup Adhitya.(Joh)
Komentar Anda :