www.beritaintermezo.com
19:34 WIB - Kampar Expo 2024, Ajang Edukasi Industri Migas Untuk Masyarakat dan Pelajar Riau | 20:29 WIB - PTPN IV Regional III Ambil Bagian Meriahkan Kampar Expo | 08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PAD
Jumat, 11-08-2023 - 06:00:51 WIB

TERKAIT:
   
 

Rohul (Beritaintermezo.com)-Kepala Desa Kepenuhan Raya, Kecamatan Kepenuhan, Kabupaten Rokan Hulu Inisial BHDS resmi ditetapkan sebagai tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pendapatan Asli Desa (PAD) oleh Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Kamis (10/8/23).

Kepala Kejaksaan Negeri Pasir Pengaraian, Fajar Haryowimbuko, SH. MH melalui Kasi Intel, Adhitya Febricar, SH mengatakan, Adanya penetapan tersangka tersebut berdasarkan Fakta penyidikan dan kecukupan alat bukti sehingga menetapkan inisial BHDS, (red -Kades Kepenuhan Raya) periode 2019 s/d sekarang sebagai tersangka tindak pidana korupsi.

Lebih lanjut dijelaskan Adhitya, BHDS tersebut diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan perbuatan melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu Korporasi yang dapat merugikan Keuangan Negara atau Perekonomian Negara dan atau dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan kerugian negara atau Perekonomian Negara.

Sebagai upaya mengoptimalkan pembuktian perkara tersebut maka kejaksaan negeri Rohul telah menyita dokumen/surat yang akan dijadikan sebagai alat bukti dalam proses persidangan.

Adhitya mengatakan kronologis perkara yakni Desa Kepenuhan Raya memiliki Tanah Kas Desa (TKD) yg ditanami pohon sawit seluas 18 Ha. Hasil dari kebun  tersebut hanya Rp.5.000.000,- per bulan yg dijadikan Pendapatan Asli Desa (PAD) dan selebihnya digunakan langsung oleh tersangka.

Atas perbuatannya, tersangka inisial BHDS disangkakan melanggar pasal 2 dan atau pasal 3 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi .
"Tersangka telah merugikan keuangan negara sesuai perhitungan Inspektorat Kabupaten Rohul sebesar Rp.574.160.000." Tutup Adhitya.(Joh)



 
Berita Lainnya :
  • Kades Kepenuhan Raya Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi PAD
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica