Masyarakat Gunung Sahilan Blokade Akses Jalan PT RAPP Group
Selasa, 01-09-2020 - 09:20:01 WIB
Kampar (Beritaintermezo.com)-Masyarakat di Kenegerian Gunung Sahilan Kabupaten Kampar Provinsi Riau melakukan aksi dan memblokade akses jalan keluar masuk mobil balak pembawa akasia milik perusahaan PT RAPP Group, Senin (31/8/2020). Aksi tersebut buntut dari kegiatan yang dilakukan PT NWR selaku anak perusahaan PT RAPP yaitu membuat parit batas lahan konsesi dengan kebun masyarakat. Namun, masyarakat mengkalim perusahaan telah melakukan penyerobotan tanah wilayat. Kemudian akibat kegiatan yang dilakukan perusahaan berimbas terhadap kegiatan kebun petani.
Dalam aksi tersebut masyarakat menuntut PT RAPP dan grupnya mengembalikan tanah ulayat yang sudah dirampas oleh perusahaan. Sebelum ada mediasi dari pihak perusahaan mobil-mobil yang sudah distop oleh masyarakat ini tidak diberikan izin untuk melintasi jalan keluar masuk perusahaan.
Kepala Desa Gunung Sahilan Hasmizon ketika dikonfirmasi terkait aksi tersebut membenarkan adanya aksi dari masyarakat.
"Benar, ada aksi dari masyarakat, namun saya tidak berada pada saat aksi tersebut," ujar Kades Hasmizon Senin (31/8/2020).
Hasmizon mengungkapkan aksi tersebut imbas dari kegiatan penggalian Parit batas yang dilakukan perusahaan. Akibat penggalian batas parit tersebut berimbas terhadap kebun masyarakat.
"Memang ada kejadian itu, cuman saya sendiri tidak berada disitu. Yang hadir tadi disitu Kades Sahilan Darussalam. Itu NWR, group RAPP membuat Parit batas akibatnya kebun petani atau masyarakat menjadi Imbasnya. Kita meminta dihentikan dulu kegiatan itu. Intinya pembuatan Parit itu dihentikan dulu buatlah dulu perundingan," Ungkap Hasmizon.
Sementara itu pihak perusahaan PT NWR melalui Humas Abdul Hadi mengatakan aksi yang dilakukan masyarakat karena perusahaan membuat parit batas dilahan konsesi dengan kebun masyarakat. Perusahaan membuat parit sesuai dengan SK tata batas yang diberikan kepada perusahaan. " Kita buat parit dibatas konsesi, sesuai aturan dan sesuai dengan SK tata batas," kata Hadi.
Terkait permintaan masyarakat untuk menghentikan kegiatan penggalian parit, Abdul Hadi menyebut perusahaan akan terus menjalankan kegiatan karena perusahaan menjalankan kegiatan sesuai dengan aturan.
Disinggung dengan tuntutan masyarakat untuk mengembalikan tanah wilayat, Hadi membantah perusahaan melakukan penyerobotan tanah. "Perusahaan tidak ada melakukan penyerobotan tanah masyarakat. Perusahaan melakukan kegiatan batas konsesi sesuai dengan SK yang kita pegang," kata Abdul Hadi.***(bic)
Komentar Anda :