Mahasiswa Lakukan Aksi Demo Tolak UU MD3
Kamis, 08-03-2018 - 07:19:34 WIB
JAKARTA (Beritaintermezo.com)-Puluhan mahasiswa dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PNII) Cabang Jakarta, demo menolak UU MD3 (MPR,DPR,DPD dan DPRD) dan membakar ban di depan Konpleks Parlemen, Senayan Jakarta, Rabu (7/3/2018).
Dalam pernyataannya mereka kaget dengan munculnya pasa-pasal krusial dalam UU MD3 tersebut. Seperti pasal 73 yang mengatur penghadiran paksa terhadap seseorang dengan bantuan aparat kepolisian.
Pasal 245 terkait anggota DPR RI yang tidak bisa dipanggil aparat penegak hukum jika belum mendapat izin Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) dan izin tertulis Presiden RI.
Terakhir pasal 122 huruf k yang mengatur kewenangan MKD menyeret siapa saja ke ranah hukum jika melakukan perbuatan yang patut diduga merendahkan martabat lembaga DPR dan anggota DPR RI.
Dalam demo tersebut mereka menyampaikan 6 poin penolakan; yaitu menolak UU MD3, PMII akan konsisten mengawal jalannya demokrasi, PMII akan membela rakyat yang menjadi korban UU MD3, mendukung PB PMII yang menggugat UU MD3 ke Makhamah Konstitusi (MK), PMII mendukung Presiden Jokowi untuk tidak menandatangani UU MD3 sebagai bentuk berpihak kepada rakyat, dan PMII mendesak Presiden mengeluarkan Perppu pengganti UU MD3 tersebut.
Pernyataan sikap tersebut ditandatangani oleh Ketua PMII Cabang Jakarta Pusat (Rizki Abdurrahman Wahid), PMII Jakarta Selatan (M. Ja’far Shodiq, PMII Jakarta Timur (Saeful Anwar), PMII Jakarta Utara (Nor Fajri), dan PMII Cabang Jakarta Barat (Syahid).(Bir)
Komentar Anda :