www.beritaintermezo.com
08:37 WIB - DPRD Rohil Gelar Rapat Paripurna Penetapan Jadwal Reses Masa Sidang I Tahun 2024 | 08:33 WIB - Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri | 08:24 WIB - Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik | 15:50 WIB - Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024, Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan | 12:29 WIB - Raja Baut Bagikan Ribuan Sembako Kepada Masyarakat Bagansiapiapi | 01:53 WIB - DPRD Gelar Paripurna Penyampaian LKPj T.A 2023
Partai Prima Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Wacana Kenaikan PPN dan Pajak Sembako
Sabtu, 12-06-2021 - 08:29:53 WIB

TERKAIT:
   
 

Jakarta Beritaintermezo.com)-Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) mengecam keras rencana pemerintah untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen, mengenakan pajak pada jasa pendidikan, termasuk opsi mengenakan pajak sembako.

"Di tengah masyarakat yang sedang mengharapkan keadilan dan kesejahteraan, pemerintah justru mengampuni orang-orang kaya dengan Tax Amnesty dan memajaki rakyat kecil. Ini sangat tidak adil," ujar Juru Bicara DPP PRIMA Farhan Abdillah Dalimunthe.

Menurut Farhan, rencana ini akan semakin membuat sistem perpajakan tidak adil. Rakyat biasa, kaum 99 persen, akan semakin tertekan daya belinya. Ini karena sebagian pendapatan masyarakat biasa adalah untuk sembako. Sementara itu, orang-orang kaya terus menerus dimanja.

Selain dengan penghapusan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) untuk mobil dan rumah mewah, penghapusan pajak kapal mewah, kaum 1 persen ini akan mendapatkan pengampunan pajak (Tax Amnesty) Jilid II. "Ekonomi sedang berat, jangan bebankan ke rakyat kecil," cetusnya.

Melemahnya daya beli masyarakat juga akan membuat ekonomi sulit bertumbuh. Jangankan buat pajak, untuk makan sehari-hari saja rakyat sedang susah. Ditengah Pandemi ini PHK massal terjadi, pedagang banyak yang merugi dan gulung tikar. Sekarang mau dibebani lagi dengan harga barang yang melambung tinggi akibat kenaikan PPN dan penerapan pajak sembako.

Farhan menyampaikan bahwa partainya mendesak pemerintah untuk mengubah skema perpajakan agarlebih berkeadilan dalam menjawab tantangan ekonomi saat ini.

"Kalau pemerintah ingin menstimulus ekonomi maka yang seharusnya dilakukan adalah menaikkan pajak yang lebih besar untuk orang-orang kaya dan memberikan pengampunan pajak untuk rakyat kecil," ucapnya.

Ia mengatakan saat ini Indonesia sedang menghadapi persoalan ketimpangan ekonomi yang ekstrem. Ada 1 persen orang terkaya yang menguasai hampir separuh kekayaan dan sumber daya nasional. Diantaranya ada 4 orang terkaya yang memiliki kekayaan setara 100 juta orang termiskin di Indonesia.Di sisi lain, berdasarkan data BPS, jumlah orang miskin Indonesia adalah 27,5 juta orang atau 10,19 persen (GKM Rp. 458 ribu/bulan). Sementara 52 persen penduduk Indonesia pengeluarannya masih Rp. 25 ribu kebawah.

"Kita bisa menaikkan pajak penghasilan terhadap orang kaya dan orang super kaya dengan mengubah tarif PPh perorangan untuk kategori pendapatan di atas Rp. 1,5 milyar per tahun menjadi 45 persen. Sedangkan orang-orang di level terbawah seperti buruh tidak dikenai pajak agar lebih berkeadilan," tambahnya.

Saat ini, pemerintah sedang merumuskan draf revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).Dijelaskan dalam Pasal 4A, dua jenis barang yang dikeluarkan dari dafar bebas PPN yakni, barang hasil pertambangan atau hasil pengeboran yang diambil langsung dari sumbernya, tidak termasuk hasil pertambangan batubara. Serta barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak.Di dalam aturan sebelumnya, sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat tidak dikenakan PPN.

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako tak lagi dimasukkan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan.Barang tersebut meliputi beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi-ubian, bumbu-bumbuan dan gula konsumsi.Selain itu, ada 11 jenis layanan yang akan dikenakan PPN seperti jasa Pendidikan, jasa pelayanan kesehatan medis dan jasa pelayanan sosial.***(rls)



 
Berita Lainnya :
  • Partai Prima Kecam Kebijakan Pemerintah Terkait Wacana Kenaikan PPN dan Pajak Sembako
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica