www.beritaintermezo.com
14:43 WIB - Komisi I DPRD Meranti Gelar Rapat Bersama Mitra Kerja, Bahas Capaian Bersama dan Dampak Program | 13:41 WIB - Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East | 19:36 WIB - Hakim Vonis Bersalah Terdakwa Perusuh Aset Perusahaan Negara | 15:33 WIB - Pemprov Riau Segera Usulkan Pengganti Pj Walikota Pekanbaru. | 15:24 WIB - KPU Sebut Partisipasi Pemilih Turun 20 Persen Pada Pemilu 2024 di Pekanbaru | 20:04 WIB - IOH Ajak Masyarakat Rayakan Indah Ramadhan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
Gelper Merajalela, Tokoh Masyarakat Minta Pemko Tutup Arena Perjudian
Minggu, 17-09-2017 - 13:58:01 WIB

TERKAIT:
   
 

Tanjung Pinang (Beritaintermezo.com)-Gelanggang permainan (Gelper) untuk anak-anak telah berubah menjadi arena perjudian,  izin Gelper anak-anak di Tanjungpinang disalah gunakan pengusahanya menjadi perjudian, sarana untuk permainan anak-anak tidak terlihat di lokasi Gelper, melainkan mesin-mesin perjudian jekpot, seperti mesin poker, mesin tembak ikan, doraemon, pacuan kuda, buah-buahan dan mesin judi lainnya.

Pemko Tanjungpinang yang memberi izin permainan anak-anak, tidak memonitor, apakah izin yang diberikan sesuai dengan kenyataan di lapangan, pihak Pemko dalam pengawasan perizinan sepertinya tidak memperdulikan izin Gelper anak-anak telah berubah menjadi arena kegiatan perjudian.

Empat lokasi Gelper yang telah beralih fungsi sejak bulan Oktober 2016 di Kota Tanjungpinang beroperasi di kawasan Suka Berenang, kawasan Pantai Marina, gedung bekas Discotique & KTV Club 5 Batu Tiga dan di kawasan Bintan Plaza.

Pemko Tanjungpinang hendaknya memonitor perizinan yang diberikan, apakah izin yang diberikan sesuai kenyataan di lapangan, jika ternyata si pengusaha menyelewengkan izin yang diberikan Pemko harus mencabut izin itu dan jika ada penyelewengan izin menjadi arena perjudian pihak Pemko seharusnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memproses pelanggaran Undang-Undang, dan pihak Kepolisian yang memberikan izin keramaian kepada pengusaha Gelper hendaknya juga memonitor apakah izin keramaian yang diberikan tidak mengundang kegaduhan, keributan dan Polri hendaknya meneliti izin keramaian apa yang diminta perngusaha agar izin keramaian yang diberikan tidak disalah gunakan pemohon izin.
 
Walikota Tanjung Pinang Lis Darmansyah

Jika izin Gelper telah menjadi perjudian, Pemko Tanjungpinang telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/1981 ayat 1 (satu) yang menyebutkan Pemberikan izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang dilaksanakan di tempat tertutup / kasino, di tempat keramaian maupun dikaitkan dengan alasan-alasan tertentu.

Permainan judi mengandung unsur, (a) adanya pengharapan untuk menang, (b) bersifat untung-untungan saja, (c) adanya insentif berupa hadiah bagi yang menang dan (d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
 
Perjudian apapun jenisnya secara tegas telah dilarang Undang-undang (KUHP), dapat dilihat UU No. 7 tahun 1974 yang menyatakan “Bahwa hakikatnya perjudian bertentangan dengana gama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara”.

Di dalam UU No. 7 / 1974 Pasal I menyatakan “Semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan” yang berarti penggelar perjudian atau pengusaha yang menyediakan arena perjudian dan masyarakat yang berjudi telah melanggar pidana dan harus dihukum dengan pidana.
 
H. Mursal Ketua DDII Kota Tanjungpinang belum lama ini kepada wartawan menyatakan DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) Kota Tanjungpinang mendesak Pemko dan pihak Kepolisian agar segera menutup lokasi Gelper dan meminta agar Pemko tidak mengeluarkan perizinan yang bernuansa perjudian, izin yang telah dikeluarkan Pemko mestinya diawasi Pemko Tanjungpinang kalau telah menyalahi aturan harus ditindak, DDII  ingin menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, tambah Mursal.

Masyarakat Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan sikap Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah yang membiarkan beroperasinya arena perjudian di Kota yang dipimpinnya ini dan menjadi pertanyaan masyarakat, tidak ditutupnya perjudian, seolah-olah menunjukkan H. Lis Darmansyah lebih memihak kepada pengusaha perjudian daripada berpihak kepada masyarakat yang anti  maksiat seperti perjudian, entah karena apa?!, hanya H. Lis Darmansyah yang mengetahuinya, entah seperti istilah “ada udang di balik batu”.

Masyarakat mengharapkan agar wakil mereka di DPRD Kota Tanjungpinang mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemko langgengnya beroperasi perjudian dan agar DPRD Kota Tanjungpinang mendesak Walikota untuk menutup Gelper yang menggelar perjudian, karena perjudian melanggar norma agama dan Undang-Undang.

Intermezo sedang menghimpun  tanggapan dari tokoh-tokoh adat, suku dan tokoh agama yang ada di Kota Tanjungpinang pusat kerajaan Melayu, yang akan disajikan edisi mendatang. (Omry)




 
Berita Lainnya :
  • Gelper Merajalela, Tokoh Masyarakat Minta Pemko Tutup Arena Perjudian
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Rumah Duka di Karimun Merangkap Tempat Judi, Polres Tutup Mata
    2 Fraksi DPRD Riau Berikan Pandangan Umum Terhadap Ranperda Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
    3 Sijago Merah Lahap 7 Rumah Warga di Jalan Datuk Bandar Tembilahan
    4 Pemuda Teluk Sungkai Gotong Royong Menimbun Jalan Berlobang
    5 Harap Pinta Belasan Tahun
    Rumah Sakit Daerah Madani Kota Pekanbaru Resmi Beroperasi
    6 Pj Walikota Dumai Arlizman Agus Buka Jambore PIK 2015
    7 Pemkab Rohil Salurkan Beasiswa Keluarga Tidak Mampu Sebesar Rp6,5 Milyar
    8 Konferensi Perubahan Iklim ke-21 Paris
    APRIL Tawarkan Solusi Alternatif Buka Lahan Tanpa Bakar
    9 Ini Dia Cara Alami Mengobati Sakit Gigi Terbukti Ampuh
    10 Bantuan Kapal Karet Tiba, BPBD Siap Siaga Atasi Banjir di Pekanbaru
     
    Foto Lepas | Galeri Foto | Advertorial | Opini | Indeks
    Siak | Inhu | Rohil | Kepri | DPRD Rohil
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2016 PT. INTERMEZO PUTRA SAMPURNA PERS, All Rights Reserved
    handbags replicawatches replica