Tanjung Pinang (Beritaintermezo.com)-Gelanggang permainan (Gelper) untuk anak-anak telah berubah menjadi arena perjudian, izin Gelper anak-anak di Tanjungpinang disalah gunakan pengusahanya menjadi perjudian, sarana untuk permainan anak-anak tidak terlihat di lokasi Gelper, melainkan mesin-mesin perjudian jekpot, seperti mesin poker, mesin tembak ikan, doraemon, pacuan kuda, buah-buahan dan mesin judi lainnya.
Pemko Tanjungpinang yang memberi izin permainan anak-anak, tidak memonitor, apakah izin yang diberikan sesuai dengan kenyataan di lapangan, pihak Pemko dalam pengawasan perizinan sepertinya tidak memperdulikan izin Gelper anak-anak telah berubah menjadi arena kegiatan perjudian.
Empat lokasi Gelper yang telah beralih fungsi sejak bulan Oktober 2016 di Kota Tanjungpinang beroperasi di kawasan Suka Berenang, kawasan Pantai Marina, gedung bekas Discotique & KTV Club 5 Batu Tiga dan di kawasan Bintan Plaza.
Pemko Tanjungpinang hendaknya memonitor perizinan yang diberikan, apakah izin yang diberikan sesuai kenyataan di lapangan, jika ternyata si pengusaha menyelewengkan izin yang diberikan Pemko harus mencabut izin itu dan jika ada penyelewengan izin menjadi arena perjudian pihak Pemko seharusnya berkoordinasi dengan pihak Kepolisian untuk memproses pelanggaran Undang-Undang, dan pihak Kepolisian yang memberikan izin keramaian kepada pengusaha Gelper hendaknya juga memonitor apakah izin keramaian yang diberikan tidak mengundang kegaduhan, keributan dan Polri hendaknya meneliti izin keramaian apa yang diminta perngusaha agar izin keramaian yang diberikan tidak disalah gunakan pemohon izin.
Walikota Tanjung Pinang Lis Darmansyah
Jika izin Gelper telah menjadi perjudian, Pemko Tanjungpinang telah mengabaikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 9/1981 ayat 1 (satu) yang menyebutkan Pemberikan izin penyelenggaraan segala bentuk dan jenis perjudian dilarang, baik perjudian yang dilaksanakan di tempat tertutup / kasino, di tempat keramaian maupun dikaitkan dengan alasan-alasan tertentu.
Permainan judi mengandung unsur, (a) adanya pengharapan untuk menang, (b) bersifat untung-untungan saja, (c) adanya insentif berupa hadiah bagi yang menang dan (d) pengharapan untuk menang semakin bertambah jika ada unsur kepintaran, kecerdasan dan ketangkasan.
Perjudian apapun jenisnya secara tegas telah dilarang Undang-undang (KUHP), dapat dilihat UU No. 7 tahun 1974 yang menyatakan “Bahwa hakikatnya perjudian bertentangan dengana gama, kesusilaan dan moral Pancasila, serta membahayakan bagi penghidupan dan kehidupan masyarakat, bangsa dan Negara”.
Di dalam UU No. 7 / 1974 Pasal I menyatakan “Semua tindak pidana perjudian sebagai kejahatan” yang berarti penggelar perjudian atau pengusaha yang menyediakan arena perjudian dan masyarakat yang berjudi telah melanggar pidana dan harus dihukum dengan pidana.
H. Mursal Ketua DDII Kota Tanjungpinang belum lama ini kepada wartawan menyatakan DDII (Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia) Kota Tanjungpinang mendesak Pemko dan pihak Kepolisian agar segera menutup lokasi Gelper dan meminta agar Pemko tidak mengeluarkan perizinan yang bernuansa perjudian, izin yang telah dikeluarkan Pemko mestinya diawasi Pemko Tanjungpinang kalau telah menyalahi aturan harus ditindak, DDII ingin menegakkan amar ma’ruf nahi mungkar, tambah Mursal.
Masyarakat Kota Tanjungpinang sangat menyayangkan sikap Walikota Tanjungpinang H. Lis Darmansyah yang membiarkan beroperasinya arena perjudian di Kota yang dipimpinnya ini dan menjadi pertanyaan masyarakat, tidak ditutupnya perjudian, seolah-olah menunjukkan H. Lis Darmansyah lebih memihak kepada pengusaha perjudian daripada berpihak kepada masyarakat yang anti maksiat seperti perjudian, entah karena apa?!, hanya H. Lis Darmansyah yang mengetahuinya, entah seperti istilah “ada udang di balik batu”.
Masyarakat mengharapkan agar wakil mereka di DPRD Kota Tanjungpinang mempertanyakan pembiaran yang dilakukan Pemko langgengnya beroperasi perjudian dan agar DPRD Kota Tanjungpinang mendesak Walikota untuk menutup Gelper yang menggelar perjudian, karena perjudian melanggar norma agama dan Undang-Undang.
Intermezo sedang menghimpun tanggapan dari tokoh-tokoh adat, suku dan tokoh agama yang ada di Kota Tanjungpinang pusat kerajaan Melayu, yang akan disajikan edisi mendatang. (Omry)
Komentar Anda :