Korupsi Moro Rp466 Juta, Dua Tersangka Segera di Tahan
Selasa, 26-09-2017 - 07:16:05 WIB
|
Ilustrasi
|
Karimun (Beritaintermezo.com)-Dugaan korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui program BPJS Kesehatan di Puskesmas Moro tahun 2015-2016 akhirnya diketahui sebesar Rp466 juta. Ini sesuai dengan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Moro Edi Sutomo mengatakan hal itu kepada wartawan, Senin (25/9. "BPKP Kepri sudah mengaudit dugaan korupsi dana JKN di Puskesmas Moro. Dari hasil auditnya, BPKP menemukan kerugian negara sebesar Rp466 juta," ungkap Edi Sutomo.
Kata Edi, awalnya tim penyidik di Cabjari Moro hanya menemukan dugaan korupsi yang dilakukan Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan Bendaharanya Ade sebesar Rp380 juta. Namun, setelah dilakukan audit oleh BPKP Kepri ternyata ditemukan kerugian negara sebesar Rp466 juta lebih.
Menurut dia, dugaan penyalahgunaan anggaran yang dilakukan kedua tersangka adalah dengan membuat nota palsu, SPJ perjalanan dinas fiktif, dan stempel toko, serta satu unit laptop yang berisi dokumen lainya. Kuat dugaan, tersangka telah memusnahkan sejumlah barang bukti lainnya.
"Jumlah itemnya sama dengan temuan penyidik kami. Hanya saja, jumlah besaran kerugian negara lebih besar ditemukan oleh Tim BPKP Kepri. Temuan itu berasal dari SPJ perjalanan dinas, nota palsu dan invoice palsu dengan rekanan termasuk dengan apotik yang ada di Batam," jelas Edi.
Dikatakan, BPKP Kepri belum menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) nya. Jika LHP BPKP sudah ada, maka pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap kedua tersangka. Kemungkinan keduanya bakal ditahan dalam minggu ini juga. Dia berharap kedua tersangka bisa kooperatif.
Edi juga menyebut, saat menjalani pemeriksaan, Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan lebih banyak ngeles. Keterangan yang diberikannya jauh berbeda dengan apa yang disampaikan bendaharanya, Ade. Sepertinya, Ade yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka bersama dr Ridwan sudah pasrah.
Kepala Puskesmas Moro dr Ridwan dan bendaharanya Ade ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Cabjari Moro sejak awal Juni 2017 lalu. Edi Sutomo menyebut, hingga kini keduanya belum ditahan, dengan alasan pihaknya masih mengumpulkan sejumlah alat bukti. Keduanya juga kooperatif kepada penyidik.
Dijelaskan, dugaan korupsi yang dilakukan oleh pimpinan Puskesmas Moro dan bendaharanya tersebut berawal dari laporan masyarakat setempat. Warga merasa curiga, ketika merasa ada keterbatasan dalam hal peralatan kesehatan, obat-obatan dan kurangnya pelayanan puskesmas Moro.
Padahal, untuk Kabupaten Karimun, Puskesmas Moro merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang menerima JKN kapitasi dari BPJS Batam setiap bulannya menerima dana sebesar Rp 50 juta sampai Rp 55 juta per bulan. Namun, anggaran sebesar itu diduga disalahgunakan oleh kedua tersangka.
Dikatakan, barang bukti tersebut sebagian didapat dari ruang kerja Kepala Puskesmas dan rumah dinas serta ruang kerja Bendahara. Dalam kasus ini, pihaknya telah meminta keterangan dari 12 orang saksi, diantaranya berasal dari pegawai Puskesmas, pemilik toko saksi lainnya. (hk/tambunan)
Komentar Anda :